Tidak Pernah Melakukan Pinjaman Tapi Kena Daftar Hitam BI Checking, Lakukan Pengaduan Ke Nomor Berikut

- 19 Oktober 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi logo Bank Indonesia/Jadwal Libur Bank Lebaran 2022 Kapan? Simak Kalender Libur dan Cuti Bersama Bank Indonesia Tahun 2022
Ilustrasi logo Bank Indonesia/Jadwal Libur Bank Lebaran 2022 Kapan? Simak Kalender Libur dan Cuti Bersama Bank Indonesia Tahun 2022 /Dok. Kemenkeu/

PR DEPOK – Jika Anda ingin melakukan pinjaman tetapi ketika pihak jasa keuangan atau Bank menyatakan bahwa nama Anda tidak lolos BI Checking segera lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan.

Perlu diketahui, BI Checking adalah sistem yang merekap seluruh Riwayat transaksi kredit atau cicilan Anda pada Jasa Keuangan atau Bank.

Disitu tersimpan data dan nilai skors bagaimana proses Anda membayar cicilan apakah lancar atau bermasalah, semuanya terekam di situ.

Baca Juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online lewat HP, Klik Link Ini Sebelum Ajukan Kredit ke Bank

Untuk melakukan pengecekan secara mandiri bisa dilakukan online, caranya :

1. Masuk melalui laman permohonan SLIK di sini

2. Siapkan dokumen yang diperlukan lalu upload, tunggu verifikasi dan validasi data

3. Hasil dari BI Checking akan dikirimkan melalui email

Jika benar data Anda masuk kedalam daftar hitam BI Checking tetapi Anda tidak pernah melakukan transaksi pinjaman, mempunyai pinjaman dengan dokumen lengkap bhawa cicilan tidak bermasalah, atau Anda terjerat jasa keuangan yang memberikan pinjaman online illegal.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah