PR DEPOK - Cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online lewat HP, klik link ini sebelum ajukan kredit ke bank.
BI Checking adalah salah satu yang menjadi pertimbangan ketika hendak mengajukan kredit ke bank, baik Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun Kartu Kredit.
BI Checking menjadi faktor yang menentukan diterima atau tidaknya pengajuan kredit seseorang.
Singkatnya, BI Checking merupakan kredit skor yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit atau kolektibilitas.
Saat ini, istilah tersebut dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK, lantaran kini layanan tersebut berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan.
SLIK OJK merupakan catatan riwayat debitur, yang mencakup informasi kelancaran pembayaran kredit.
Skor yang digunakan adalah 1 sampai 5, dengan rincian dan pengertian sebagai berikut.
1. Skor 1 atau Kol-1 (Lancar), merupakan status kolektibilitas tertinggi, yang mana debitur lancar dalam pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya.
2. Skor 2 atau Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus), disebut juga DPK yag merupakan kondisi di mana debitur tercatat menunggak atau terlambat membayar dari 1-90 hari.