Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online lewat HP, Klik Link Ini Sebelum Ajukan Kredit ke Bank

- 19 Oktober 2022, 12:27 WIB
Berikut ini cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online sebelum mengajukan kredit ke bank.
Berikut ini cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online sebelum mengajukan kredit ke bank. /Pixabay

Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Kepala Sekolah Peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2022

3. Skor 3 atau Kol-3 (Tidak Lancar), artinya debitur menunggak atau telat membayar selama 91-121 hari.

Pada tahap status ini, pihak bank berkewajiban untuk mengeluarkan Surat Peringatan (SP).

4. Skor 4 atau Kol-4 (Diragukan), merupakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari dari tanggal jatuh tempo atau maksimum 4 bulan ke atas.

Di tahap ini, bank berkewajiban untuk mengeluarkan SP-2 dan SP-3 kepada debitur.

5. Skor 5 atau Kol-5 (Macet), merupakan status kolektibilitas terendah dan tergolong Non Performing Loan (NPL) yang mana angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan lebih dari 180 hari.

Dari skor 1 sampai 5 ini, bank akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur dengan skor BI Checking 3,4 dan 5.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU 2022 agar Pekerja Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker

Oleh karena itu, perlu diketahui cara cek BI Checking atau SLIK OJK sebelum mengajukan kredit ke bank.

Untuk mengeceknya, calon debitur bisa cek BI Checking atau SLIK OJK secara online dengan cara berikut ini.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah