Selain menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, masih ada beberapa syarat lainnya yang juga harus dipenuhi oleh pekerja.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari nganjukkab.go.id, untuk menjadi salah satu penerima BSU tahap 6 yang akan cair bulan ini, agar memperhatikan syarat ini:
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP yang valid.
Baca Juga: Humoris, 4 Zodiak Ini Sangat Mudah Menjadi Pusat Perhatian
- Memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
- Jika UMK/UMP di atas dari Rp3,5 juta, maka syarat batas maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas.
- Pekerja tidak termasuk anggota TNI, Polri, dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 19 Oktober 2022: Masih Naik, Kasus Corona Baru Hari Ini 2.390
- Pekerja belum pernah menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, BLT sembako, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Selanjutnya untuk cek penerima BSU tahap 6, pekerja dapat login ke situs kemnaker.go.id.