Untuk Debitur Badan Usaha
Dokumen pendukung debitur badan usaha yang dibutuhkan adalah fotokopi dokumen berikut:
- Identitas direktur badan usaha berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Nomor Pokok Wajb Pajak Badan Usaha.
- Akta pendirian badan usaha.
- Anggaran Dasar Terakhir Badan Usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
Baca Juga: Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 47 Segera Dibuka, Catat Syarat dan Cara Daftarnya Lewat HP
Apabila dikuasakan, dokumen 1 sampai 4 perlu dilengkapi dengan dokumen berikut ini:
Surat kuasa asli disertai tanda tangan basah.
Fotokopi dokumen identitas penerima kuasa, yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
Cara Cek BI Cheking Offline Lewat SLIK
Setelah anda mengetahui apa saja dokumen pendukung yang perlu di bawa, inilah cara cek BI Checking offline melalui sistem layanan informasi keuangan OJK
1. Datang ke kantor OJK terdekat di wilayah Anda dengan membawa dokumen pendukung lengkap yang telah disebutkan di atas.
Baca Juga: Sumpah Pemuda 2022 Jatuh pada Hari Apa? Simak Penjelasannya dan Tanggal Merah Bulan Ini
2. Setelah sampai di kantor OJK, isi formulir permintaan informasi debitur.