Pengalihan ini juga dikaitkan dengan dimulainya penerapan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK digunakan untuk memperlancar penyediaaan dana, penilain kualitas debitur, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, hingga peningkatan disiplin industri keuangan.
Lantas Bagaimana kalau ingin cek BI cheking offline lewat SLIK?
Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Kapan Cair? Cek Nama Penerima Bansos di Sini Cukup Pakai KTP
Anda bisa ikuti cara cek BI Checking offline dengan mendatangi lansung kantor pusat atau kantor regional OJK setempat, dan jangan lupa membawa dokumen pendukung permintaan informasi debitur perseorangan atau debitur badan usaha.
Sebelum berlanjut bagaimana cara cek BI checking, ada baiknya anda juga memahami dokumen apa saja perlu dibawa sebagai pendukung.
Untuk Debitur Perseorangan
Dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah fotokopi identitas diri, KTP untuk Warga Negara Indonesia dan Paspor bagi mereka Warga Negara Asing.
Jika dikuasakan ke orang lain, dokumen yang perlu dibawa adalah Fotokopi KTP atau Paspor Debitur perseorangan. Surat kuasa asli yang ditangani basah. Fotokopi KTP atau Paspor pemegang kuasa.