PR DEPOK - Artikel ini akan menyajikan informasi mengenai cara cek nama penerima bantuan langsung tunai (BLT) ibu hamil yang siap cair bulan Oktober ini.
Masyarakat yang merupakan ibu hamil berkesempatan untuk mendapatkan BLT ibu hamil bulan Oktober ini.
Mengacu pada jadwal yang berlaku, BLT ibu hamil ini akan kembali cair Oktober hingga Desember untuk penyaluran tahap 4 atau tahap terakhir.
Baca Juga: Tak Perlu Punya Rekening Bank Himbara, BSU 2022 Mulai Disalurkan Lewat Kantor Pos Hari Ini
Skema penyaluran BLT ibu hamil sama seperti Program Keluarga Harapan (PKH) 2022, yakni berlangsung dalam empat tahap.
Setiap tahapnya, BLT ibu hamil atau PKH 2022 ini berlangsung selama tiga bulan.
Sebelumnya, penyaluran BLT ibu hamil tahap 3 yang disalurkan sejak bulan Juli telah resmi berakhir pada akhir September lalu.
Di bulan Oktober ini, ibu hamil hanya bisa mencairkan BLT ibu hamil periode penyaluran tahap 4.
Baca Juga: Soal Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Kemenkes Imbau Apotek Setop Jual Obat Sirup Sementara
Setiap ibu hamil yang memenuhi syarat akan mendapatkan BLT ibu hamil selama empat tahap sebesar Rp3 juta.
Namun, BLT ibu hamil ini hanya bisa dicairkan setiap tahap atau satu kali dalam tiga bulan sebesar Rp750.000.
Perlu dicatat, BLT ibu hamil hanya akan disalurkan kepada ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua.
Selain itu, terdapat syarat utama yang wajib dipenuhi ibu hamil jika ingin mendapatkan BLT ibu hamil, yakni terdaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos sebagai penerima PKH 2022.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos merupakan sebuah data yang berisi kumpulan nama penerima bansos reguler di tahun ini, termasuk PKH, BPNT, dan Kartu Prakerja.
Selain ibu hamil, masyarakat yang merupakan anak sekolah, balita, hingga lansia akan mendapatkan PKH 2022 berupa BLT dengan nominal yang berbeda-beda.
BLT ibu hamil dapat dicairkan ibu hamil dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di seluruh bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Ibu hamil dapat mengetahui nama penerima BLT ibu hamil ini secara online dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: WNA Kini Bisa Vaksinasi di Indonesia, Begini Cara Daftar Online Lewat PeduliLindungi
Ibu hamil yang namanya berhasil ditemukan saat dicek nama di link cekbansos.kemensos.go.id dipastikan berhak mendapatkan BLT ibu hamil ini.
Bagi ibu hamil yang ingin cek nama penerima ini BLT ibu hamil di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut adalah langkah-langkahnya.
- Buka browser seperti Google di HP, kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah tempat tinggal ibu hamil yang meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa.
- Setelah itu, masukkan nama lengkap ibu hamil sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
- Lakukan verifikasi captcha dengan cara menyalin ulang kode berupa delapan huruf (dipisahkan spasi) pada kotak pengisian yang tersedia.
- Apabila kode kurang jelas, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode verifikasi yang baru.
- Jika seluruh data yang dimasukkan dipastikan telah sesuai, klik 'CARI DATA'.
Baca Juga: BSU Tahap 6 2022 Gagal Cair Pekan Ini? Simak Alasan dan Jadwal Terbaru Penyalurannya
Sistem akan menampilkan nama ibu hamil beserta statusnya apakah berhak mendapatkan BLT ibu hamil ini atau tidak.***