1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
2. Pilih menu 'Pengecekan'.
3. Klik link kemnaker.go.id dan pekerja akan dialihkan ke situs yang mengharuskan masuk menggunakan akun.
4. Masuk atau login ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang' bagi pekerja yang belum mempunyai akun.
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, serta nama ibu kandung.
6. Ikuti semua langkah pembuatan akun hingga selesai.
7. Gunakan kode OTP untuk mengaktivasi akun yang sudah dibuat.
Baca Juga: Keluar Sebelum Laga Benar-benar Berakhir, Erik Ten Hag Buka Suara Terkait Aksi Cristiano Ronaldo
8 Masuk menggunakan akun tersebut.