- Akses link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP/laptop.
- Gunakan KTP sebagai rujukan data.
- Isi alamat rumah sesuai KTP dalam kolom Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
- Masukkan nama lengkap Anda.
- Lengkapi 8 huruf kode yang sesuai dengan gambar.
Baca Juga: Mengenal Fomepizole Obat untuk Atasi Gagal Ginjal Akut, Ini Pengertian hingga Efek Samping
- Lalu pilih 'Cari Data'.
Jika hasil pencarian menampilkan informasi berupa Nama Penerima, Umur dan deretan jenis bansos, dapat dipastikan bahwa Anda resmi terdaftar sebagai penerima BPNT 2022.
Namun pastikan pula pada kolom BPNT terdapat informasi pencairan yang memuat Status (YA), Keterangan (Proses PT Pos) dan Periode (Oktober 2022).
Baca Juga: Apakah Covid-19 XBB Lebih Berbahaya dari Subvarian Omicron Lainnya? Simak Penjelasannya