PR DEPOK - Para pelaku usaha ada baiknya simak cara daftar UMKM secara online agar bisa dapatkan BPUM 2022 Rp600.000.
Kendati saat ini belum ada info lanjutan terkait tanggal pencairan BPUM 2022, tetapi para pelaku usaha bisa lakukan cara daftar UMKM secara online agar bisa dapat bantuan Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
Apabila usaha kecil atau mikro yang dimiliki lolos seleksi saat melakukan cara daftar UMKM secara online, maka pelaku usaha bisa mendapat BPUM 2022 Rp600.000.
Terkait cara daftar UMKM secara online agar bisa dapat BPUM 2022 Rp600.000, pelaku usaha bisa login ke link oss.go.id.
Namun, sebelum melakukan cara daftar UMKM secara online lewat situs oss.go.id, tentunya ada sejumlah syarat yang berlaku dan wajib dipenuhi pelaku usaha agar peluang dapat BPUM 2022 Rp600.000 lebih besar.
Adapun syarat untuk daftar UMKM online agar pelaku usaha berpeluang dapat BPUM 2022 Rp600.000, menilik penyaluran tahun lalu, antara lain yakni:
- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas berupa e-KTP
Baca Juga: Cek NIK KTP di eform.bri.co.id untuk Dapatkan BPUM Sebesar Rp600.000 bagi Pelaku UMKM