3. Klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro bagi pemilik usaha mikro perorangan
4. Tekan tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil jika Anda merupakan pelaku usaha kecil perorangan
Baca Juga: Segera Cair, Catat Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM 2022 Sebesar Rp600.000 bagi Pelaku UMKM
5. Lalu lengkapi kolom pada formulir Data Profil yang tersedia
6. Jika sudah, klik Simpan lalu klik Lanjutkan. Setelah itu, klik menu Tambah Usaha pada Formulir Data Usaha
7. Selanjutnya, segera klik Simpan dan klik Selanjutnya
8. Terkait akses permohonan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan, pelaku usaha mikro atau pemilik UMKM bisa segera lengkapi formulir Komitmen Prasarana Usaha kemudian klik Selanjutnya
9. Apabila semua data sudah terisi lengkap, lihat rangkuman data beserta previewnya di Draft NIB dan Izin Usaha
10. Lalu centang bagian kotak Disclaimer dan klik Proses NIB