PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM tahap II akan mulai dicairkan November 2022.
BLT BBM tahap II sebesar Rp300.000 ini akan disalurkan melalui kantor Pos di seluruh Indonesia.
Namun, BLT BBM tahap II hanya bisa dicairkan apabila Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki surat ini.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Jadi Pengacara Teddy Minahasa: Banyak Bantu Kasus Rakyat Kecil
Sebagai informasi, BLT BBM tahap II sebesar Rp300.000 diberikan pemerintah kepada masyarakat sebagai kompensasi kenaikan harga BBM dan bahan pokok.
Bantuan ini akan disalurkan kepada 20,65 juta masyarakat miskin dan sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) di Kementerian Sosial.
BLT BBM tahap II ini akan disalurkan melalui kantor Pos dengan tiga cara.
Baca Juga: Dortmund vs Man City Kapan Tanding? Berikut Jadwal Lengkap Liga Champions 25-27 Oktober 2022
Sebagai catatan, untuk bisa mencairkan bantuan sebesar Rp300.000, KPM harus menunjukan surat undangan pencairan yang dikirim petugas Pos.