BSU Tahap 7 akan Cair Oktober 2022, Bisa Diambil di Kantor Pos

- 25 Oktober 2022, 12:04 WIB
Simak syarat penerima BSU tahap 7 2022 yang akan segera cair.
Simak syarat penerima BSU tahap 7 2022 yang akan segera cair. /Instagram @kemnaker

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 9.027.385 pekerja atau buruh.

Penyaluran tersebut bertahap dari tahap 1 sampai 6, di mana BSU tahap sebelumnya disalurkan melalui Bank Himbara.

Untuk BSU tahap 6 yang direncanakan akan melalui kantor pos tetapi karena ada perubahan data yang masuk, sehingga masih dilakukan melalui Bank Himbara.

Baca Juga: Zelenskyy Kritik Netralitas Israel dalam Perang Ukraina-Rusia, Singgung Soal Teknologi Anti-Rudal Iron Dome

BSU tahap 7 direncanakan proses penyalurannya dapat dicairkan melalui kantor pos, setelah semua proses penyaluran di Bank Himbara selesai disalurkan.

BSU merupakan bantuan sosial yang digulirkan pemerintah dalam rangka bantalan subsidi karena kenaikan harga BBM.

Target pemerintah dalam penyaluran anggaran BSU ini senilai Rp9,6 triliun dengan jumlah buruh atau pekerja yang menjadi sasaran adalah sebanyak 16 juta pekerja.

Baca Juga: Pekerja yang Tak Miliki Rekening Bank Himbara Bisa Cairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos, Begini Caranya

Selain syarat upah yang maksimal Rp3,5 juta syarat lain adalah pekerja atau buruh harus merupakan pekerja atau buruh yang aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

BSU hanya cair sekali dengan nilai sebesar Rp600.000 yang akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara maupun kantor pos terdekat di seluruh Indonesia.

Simak lima syarat penerima BSU, diantaranya:

Baca Juga: Link Nonton Bad Prosecutor dan Love is for Suckers Episode 7, Lengkap dengan Spoiler Episodenya

1. Memiliki E-KTP atau warga negara Indonesia (WNI)

2. Bukan pekerja PNS, TNI atau anggota Polri

3. Aktif melakukan pembayaran iuran BPJS sampai dengan Juli 2022

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Selasa, 25 Oktober 2022: Orang yang Ditunggu Mendekat

4. Gaji maksimum upah atau pekerja sebesar Rp3,5 juta

5. Bukan penerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, BLT BBM dan prakerja

Untuk penyaluran BSU tahap 1 sampai 6 masih dilakukan upaya penyaluran dengan menggunakan Bank Himbara, sehingga pada BSU tahap VI belum semua penerima BSU disalurkan melalui kantor Pos.

Baca Juga: Jadwal Cair BLT BBM Tahap II Bulan Apa Saja? Berikut Cara Cek Penerimanya di Link Kemensos

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, dengan perbaikan data sejumlah calon penerima BSU yang menyampaikan rekening Bank Himbara yang masih aktif proses nya masih dilakukan melalui Bank Himbara.

“Sejatinya penyaluran BSU tahap 6 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, Namun setelah dilakukan perbaikan data, sejumlah calon penerima BSU dapat menyampaikan data rekeningnya yang aktif di Bank Himbara," kata Ida.

"sehingga, penyaluran BSU Tahap 6 masih diperuntukkan bagi mereka yang telah memiliki rekening di Bank Himbara,” tuturnya.

Baca Juga: Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Sudah Ditahan, PSSI Rombak Kepengurusan?

Untuk BSU tahap 7 Kemenaker akan segera melakukan proses penyalurannya melalui kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia.

BSU tahap 7 akan segera di proses setelah tahapan sebelumnya selesai tersalurkan melalui Bank Himbara.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Twitter @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah