6. Lengkapi profil dan biodata lainnya.
7. Cek notifikasi.
Baca Juga: Rishi Sunak Jadi Calon PM Inggris, Berikut Kisah Masa Muda dan Karier Politiknya
Pekerja atau buruh akan mendapatkan notifikasi yang menyatakan sebagai penerima BSU 2022 jika memenuhi syarat.
Sementara itu mengenai syarat, Kemnaker telah menentukan beberapa syarat penerima BSU 2022 berdasarkan Permenaker No.10 Tahun 2022, sebagai berikut:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
Baca Juga: WhatsApp Sempat Down, Tidak Bisa Kirim Pesan hingga Panggilan Suara
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
4. Belum menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH.