Kendati demikian, pelaku usaha dapat menyiapkan diri dengan mencatat terlebih dahulu cara cek BPUM 2022 secara online, berikut tahapannya;
1. Buka laman eform.bri.co.id melalui browser HP.
2. Siapkan KTP sebagai rujukan data.
3. Isi NIK KTP sesuai data milik Anda.
4. Masukkan kode verifikasi sesuai arahan.
Baca Juga: Kapan Anak Harus Dibawa ke Rumah Sakit? Berikut 7 Tanda Bahaya yang Penting untuk Diketahui
5. Pilih 'Proses Inquiry'.
Jika data Anda terdaftar, maka pemberitahuan akan muncul dengan keterangan bahwa nomor e-KTP sudah terdata sebagai penerima BPUM 2022.
Selanjutnya, pelaku usaha hanya perlu datang langsung ke Kantor BRI terdekat dengan membawa syarat pencairan untuk mendapat BLT UMKM sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Ungkap Putri Candrawathi Ikut Menembak