Namun perlu diingat, BPUM tahun 2022 belum resmi disalurkan oleh pemerintah sehingga pencairan BLT UMKM sebesar Rp600.000 belum bisa dilakukan saat ini.
Pelaku usaha bisa menyiapkan terlebih dahulu ketentuan atau syarat yang diperlukan sebagai penerima BPUM agar memudahkan saat bantuan ini sudah resmi disalurkan.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan tahun sebelumnya adalah;
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai e-KTP.
Baca Juga: BSU Belum Cair ke Rekening Pekerja? Segera Lapor Melalui Situs Resmi Kemnaker
- Memiliki usaha mikro yang harus dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM dan lampirannya.
- Bukan bagian dari ASN seperti anggota Polri atau TNI, bukan pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Demikian penjelasan cara cek BPUM 2022 secara online melalui laman eform.bri.co.id untuk cairkan BLT UMKM sebesar Rp600.000.***