Bantuan tersebut kembali dilanjutkan karena Kemenkop dan UKM menilai bahwa BPUM telah terbukti memberikan manfaat nyata kepada para pelaku UMKM.
Dikutip dari eform.bri.co.id, selanjutnya untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BLT UMKM, pelaku usaha dapat melakukan cek BPUM secara online dengan langkah seperti ini.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sempat Berteriak Saat akan Ditahan Penyidik
a. Silakan login dengan membuka link eform.bri.co.id melalui browser HP yang mendukung.
b. Silakan ambil KTP untuk dijadikan rujukan data.
c. Silakan input NIK KTP.
d.Silakan isi kode verifikasi sesuai petunjuk.
e. Silakan pilih 'Proses Inquiry'.
Baca Juga: PKH Tahap 4 Masih Cair, Segera Cek di Laman Resmi cekbansos.kemensos.go.id
Jika nantinya pelaku usaha terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa nomor e-KTP telah terdata sebagai penerima BPUM 2022.