Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Indonesia 26 Sampai 31 Oktober 2022: Waspadai Dampak Rob dan Gelombang Tinggi
3. Ajukan Surat undangan pemberitahuan untuk pencairan BPNT Oktober 2022 Rp200.000 dari RT atau RW sesuai domisili KTP penerima yang sudah terdaftar di DTKS kemensos.
4. Ajukan Sertifikat vaksin Covid-19 resmi dengan dosis lengkap sampai booster ke 3 sebagai bentuk syarat utama pencairan BPNT Oktober 2022 untuk dapat bantuan sembako Rp200.000 secara tunai.
Demikian penjelasan cara cek nama penerima BPNT Oktober 2022 online di link Cek Bansos atau cekbansos.kemensos.go.id.***