Baca Juga: Daftar Penerima PKH Tahap 4 November 2022 Ada di Sini, Cek Online Lewat HP di Link Resmi Berikut
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Memiliki usaha mikro atau UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Ragukan Kejujuran Acay Soal CCTV di Rumah Tetangga Ferdy Sambo, JPU: Jangan Bohong, Ini Disumpah
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
7. Bukan anggota TNI atau Polri.
8. Bukan pegawai BUMN atau BUMD.