Akses Link bsu.kemnaker.go.id, Pekerja dengan Kriteria Ini akan Mendapatkan BSU Tahap 7

- 29 Oktober 2022, 14:40 WIB
 Ilustrasi – Simak cara cek nama penerima bansos BSU tahap 7 2022 dan kriteria penerimanya.
Ilustrasi – Simak cara cek nama penerima bansos BSU tahap 7 2022 dan kriteria penerimanya. /Pixabay/

PR DEPOK – Segera akses link bsu.kemnaker.go.id dan pastikan pekerja dengan kriteria ini akan mendapatkan BSU tahap 7.

Pekan ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan BSU tahap 7 bagi pekerja yang memenuhi kriteria.

Penyaluran BSU tahap 7 ini akan berfokus pada penerima yang dicairkan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Malam Ini, 29 Oktober 2022: Ada Film Childs Play dan The Call

Disamping itu, pihaknya juga akan menyalurkan BSU tahap 7 kepada pekerja melalui rekening Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Sebelum mencairkan BSU tahap 7 di lembaga penyalur, pastikan Anda tercatat sebagai penerima di link bsu.kemnaker.go.id.

- Pekerja calon penerima BSU tahap 7 silakan akses situs bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Song Joong Ki Dirumorkan Kencan dengan Kim Tae Ri, Simak Profilnya yang Membintangi Descendants of the Sun

- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

- Jika belum memiliki akun, silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

- Lengkapi profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: Manfaat Mengonsumsi Jus Bit untuk Kesehatan, Salah Satunya Meningkatkan Stamina

- Lalu Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU tahap 7 tahun 2022.

Diketahui, BSU 2022 merupakan program bantuan sosial bagi para pekerja atau buruh untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Program ini disalurkan pemerintah melalui Kemnaker dan dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga penyalur seperti PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Baca Juga: Daftar Idol K-Pop yang Bakal Comeback dan Debut di November 2022, Ada Kim Jong Hyun eks NUEST dan KARA

Saat ini penyaluran BSU 2022 telah mencapai 71,64 persen selama 6 tahap, dan saat ini akan disalurkan BSU tahap 7.

Pihaknya akan menyalurkan BSU tahap 7 ini kepada pekerja atau buruh yang sesuai dengan kriteria dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.

Kriteria yang dimaksud dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Intip Cara Cek BSU 2022 Tahap 7 di Aplikasi PosPay untuk Ambil Bansos Rp600.000 Lewat Kantor Pos

- Calon penerima BSU 2022 atau BSU tahap 7 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Cair November 2022, Begini Cara Daftar Online Jadi Penerima Lewat Aplikasi Cek Bansos

- Penyaluran BSU tahap 7 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI dan Polri.

- Pekerja atau buruh bukan penerima bansos lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT hingga Kartu Prakerja.

Kemnaker akan terus menyalurkan program BSU 2022 ini kepada pekerja atau buruh hingga akhir tahun ini.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah