Baca Juga: CPNS 2022 akan Segera Dibuka Tahun Ini, Simak Cara Daftar dan Penuhi Persyaratannya
- Masuk menggunakan akun masing-masing.
- Klik 'Daftar Sekarang' bagi pekerja yang belum mempunyai akun.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
- Selesaikan proses pembuatan akun hingga mendapatkan kode OTP.
- Masukkan kode OTP tersebut untuk mengaktivasi akun.
- Login ke akun yang sudah diaktivasi.
- Lengkapi profil biodata, mulai dari foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Periksa notifikasi yang diterima dari Kemenaker.