Sembari menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, pelaku usaha dapat bersiap-siap untuk melakukan cek BPUM 2022 secara online lewat HP. Berikut caranya;
1. Login dengan membuka laman resmi eform.bri.co.id melalui browser.
2. Gunakan KTP saat mengisi data pribadi.
3. Isi NIK KTP sesuai data milik Anda.
4. Lengkapi kode verifikasi sesuai dengan petunjuk.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis The Fabulous, Drakor Terbaru Dibintangi Minho SHINee dan Chae Soo Bin
5. Lalu klik 'Proses Inquiry'.
Jika Anda sudah terdaftar, akan muncul pemberitahuan yang menyatakan bahwa nomor e-KTP terdata sebagai penerima BPUM 2022.
Selanjutnya BPUM sebesar Rp600.000 bisa dicairkan melalui Kantor BRI terdekat setelah pemerintah resmi menyalurkannya.