Berdasarkan ketentuan pada tahun sebelumnya, pelaku usaha yang terdata sebagai penerima BPUM dapat mencairkan bantuan apabila membawa sejumlah syarat.
Berikut syarat pencairan BLT UMKM;
- Melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM.
- Membawa e-KTP.
- Membawa surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh petugas desa setempat.
Baca Juga: Sorry Barcelona, Lionel Messi Mulai Betah di PSG dan Ogah Hengkang pada Januari 2023
- Menunjukkan pemberitahuan sms yang berisi notifikasi penerima BPUM.***