BSU Tahap 7 Ditetapkan 'Calon Penerima' Terus? Berikut 2 Alasan dari Kemnaker

- 1 November 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi - Informasi Seputar BSU Tahap 7, Berikut Syarat, Penyebab Calon Terus, Serta Cara Cek Penerima di kemnaker.go.id
Ilustrasi - Informasi Seputar BSU Tahap 7, Berikut Syarat, Penyebab Calon Terus, Serta Cara Cek Penerima di kemnaker.go.id /Kemnaker/

PR DEPOK - Proses penyaluran BSU tahap 7 terbagi menjadi tiga tahap.

Antara lain, 'verifikasi data' 'calon penerima' dan 'tersalurkan,'

Bagi para pekerja yang telah memenuhi syarat dan sudah dinyatakan layak sebagai penerima BSU tahap 7.

Maka hanya perlu melakukan pengecekan di situs Kemnaker.go.id untuk tahu status kepenerimaan BSU tahap 7.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair Kepada Pekerja yang Memenuhi Syarat Berikut, Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp600.000

Jika sudah melakukan pengecekan tapi pekerja tetap saja bingung karena status BSU tahap 7 masih ditetapkan sebagai 'calon penerima' dan belum berubah menjadi 'tersalurkan,'

Maka artikel ini akan membahas dua kemungkinan menurut Kemnaker, mengapa pekerja masih terus berada di 'Calon Penerima' baca artikel ini sampai tuntas.

Sebagai informasi, sebelum lebih jauh mengetahui dua alasan tersebut, alangkah baiknya simak kembali syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh pekerja penerima BSU tahap 7.

Antara lain, WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, lalu punya kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif dari Juli 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Kian Dekati Target, Segera Cairkan BLT Subsidi Upah Rp600.000 Sebelum Berakhir

Bukan pegawai ASN, PNS, TNI hingga Polri, bukan pula penerima jenis bansos lain dari PKH dan Kartu Prakerja.

Terakhir, penyaluran dana BSU tahap 7 mengutamakan kepada pekerja dibawah naungan sektor industri, barang konsumsi dan bukan pekerja informal, punya gaji maksimal Rp3,5 juta.

Bila sudah memperhatikan syarat-syarat berikut dan merasa sudah memenuhi syarat berikut, tapi tetap saja status 'calon penerima' belum berubah.

Berikut dua kemungkinan penjelasan Kemnaker, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemnaker:

Baca Juga: Syarat Lengkap BSU Tahap 7 yang Sudah Resmi Cair Hari Ini, Dilengkapi Cara Ambil Bantuan di Kantor Pos

1. Tersaring dalam screening Kemnaker, artinya terdeteksi telah mendapatkan jenis bansos lain.

Seperti, bansos PKH, BPNT, dan BPUM juga semi bansos yaitu Kartu Prakerja.

2. Tersaring verifikasi dan validasi bank, artinya tidak aktif atau tidak valid.

Terkait hal ini dana BSU tahap 7 masih bisa disalurkan melalui updating data ke agen penyaluran lain.

Salah satunya PT. Pos Indonesia (Kantor Pos)

Baca Juga: Cari Nama Balita Anda di Sini, Jika Muncul akan Dapat Bansos PKH 2022 Rp3 Juta

Nantinya jika status sudah berubah jadi 'tersalurkan' otomatis dana BLT subsidi gaji Rp600,000 akan cair melalui bank himbara.

Juga agen penyaluran lainnya, salah satunya Kantor Pos.

Bila ingin mencairkan dana BLT BSU tahap 7 di Kantor Pos, bawa sejumlah dokumen dari Kartu Keluarga (KK) KTP dan Surat Keterangan telah cair dari Kantor Pos dan RT/RW.

Terakhir, bawa surat keterangan telah di vaksid Covid-19.

Itulah tadi dua kemungkinan alasan dari Kemnaker mengapa status penyaluran BSU tahap 7 masih di 'calon penerima'.***

 

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah