Akan tetapi, agar dapat menjadi penerima BPNT November 2022, masyarakat harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, di antaranya meliputi:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
Baca Juga: Taylor Swift Pecahkan Rekor, Kuasai 10 Tempat Teratas di Billboard Hot 100 Melalui Album 'Midnights'
2. Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
3. Bukan dari golongan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
4. Masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau terdampak Covid-19.
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat bisa segera cek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BPNT atau belum di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun berikut bisa disimak cara untuk cek nama penerima BPNT November 2022 secara online:
1. Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.