1. Masyarakat pra-sejahtera dapat mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK;
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan, untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS;
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 7 Secara Online via Aplikasi PosPay, Bantuan Subsidi Cair di Kantor Pos
3. Hasil musyawarah akan ditampilkan di Berita Acara yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan juga perangkat desa lainnya;
4. Berita Acara tersebut kemudian akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga;
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa atau Kecamatan;
Baca Juga: Gunung Kerinci Kembali Alami Erupsi, Aktivitas Penerbangan Diminta Hindari Lokasi Ini
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota;
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Itulah informasi bagaimana cara daftar dan membuat DTKS 2022 agar mendapatkan bansos dari Kemensos.