3. Setelah itu diselesaikan, Anda harus mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP yang sah.
4. Selanjutnya akan muncul kode unik dilayar dan silakan input kode unik tersebut.
5. Pilih menu ‘Cari Data’ untuk proses pencarian data.
Dengan menyelesaikan proses pencarian data, masyarakat KPM yang terdaftar akan bisa mengetahui rincian data seperti nama lengkap, jenis bansos yang diterima, periode dan penyebaran status bansos.
Baca Juga: Kapan BLT BBM Tahap 2 Cair Lagi? Cek Jadwal serta Daftar Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id
Sementara sebagai syarat utama bagi penerima Bansos PKH adalah nama masyarakat sudah masuk ke dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS milik Kemensos.
Sedangkan besaran dana bansos PKH tahap 4 bulan November 2022 yang akan disalurkan ke masyarakat KPM disesuaikan dengan kategori masing-masing.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari jatim.antaranews.com, dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun dengan kategori sebagai berikut:
a. SMA/sederajat dengan besaran bantuan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan.