- Tergolong ke dalam keluarga kurang mampu atau Rumah Tangga Miskin (RTM).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
- Mempunyai TV Analog.
- Tinggal di wilayah yang terdampak Analog Switch Off atau ASO.
Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, masyarakat bisa cek penerima Set Top Box gratis ini lewat dua link resmi.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 4 November 2022: Sebagian Wilayah Jawa Barat Berpotensi Hujan Sedang
Pertama, masyarakat bisa cek penerima dengan mengakses link resmi Kominfo, yakni cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Situs tersebut adalah laman resmi yang menyajikan informasi terkait status masyarakat, baik itu terdaftar sebagai penerima STB atau tidak.
Cara untuk mengakses link cekbantuanstb.kominfo.go.id adalah sebagai berikut.
1. Buka link cekbantuanstb.kominfo.go.id atau klik di sini.