Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha agar masuk ke dalam kriteria penerima BPUM 2022.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada pengumuman resmi dari pihak Kemenkop UKM terkait skema penyaluran dana bantuan tersebut.
Kendati begitu, kita bisa melihat bagaimana skema penyaluran tahun sebelumnya yang tidak akan jauh berbeda dengan tahun ini.
Baca Juga: Kronologi Kematian Rapper Aaron Carter, Diduga Tenggelam di Bak Mandi
Berdasarkan ketentuan tahun, daftar pelaku usaha yang berhak mendapatkan Rp600.000 dari BLT UMKM atau BPUM 2022 adalah sebagai berikut:
1. WNI yang terdaftar dan memiliki KTP.
2. Tidak mengikuti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
3. Memiliki NIB dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Cara Cek Penerima STB TV Digital Gratis Secara Mandiri, Tidak Sulit Cukup dengan KTP dan KK