PR DEPOK - Informasi singkat mengenai PBI JK bantuan berupa apa serta berapa besaran dana yang diterima, tersedia dalam isi artikel ini.
Bagi masyarakat yang belum mengetahui apa itu bansos PBI JK, bantuan tersebut merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos), yang masih disalurkan pada bulan November 2022.
PBI JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu di Indonesia, demi meringankan beban biaya kebutuhan bulanannya.
Baca Juga: Hari Pahlawan 2022 10 November: Tema, Makna Logo, dan Pedoman Upacara
Bansos PBI JK disalurkan untuk masyarakat kurang mampu, yang kesulitan membayar iuran bulanan dari program pemerintah yakni BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat yang merupakan salah satu penerima bansos PBI JK dari Kemensos, masyarakat akan mendapatkan dana bantuan senilai RpRp42.000 per bulan per orang.
Lantas, apakah dana bansos PBI JK bisa dicairkan? Tentunya tidak bisa, karena dana bansos tersebut tidak akan masuk ke rekening pribadi penerimanya, melainkan langsung masuk ke tagihan iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Anime Spy X Family Episode 19 Tayang Kapan? Cek Release Date dan Link Nonton Episodenya di Sini
Untuk mendapatkan program bansos PBI JK, masyarakat tentunya harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS Kemensos, untuk verifikasi data diri lebih lanjut, serta mengurangi tingkat salah sasaran penerima bansos PBI JK.