Baca Juga: Contoh Teks Pidato Referensi Sambutan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2022 di SD, SMP, SMA-SMK
Syarat Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
2. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul sekaligus lampirannya
3. Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Cek Penerima BSU Tahap 7 Lewat HP di Aplikasi PosPay, Ada BLT Subsidi Gaji yang Cair Rp600.000
4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Bukan merupakan anggota Polri, ASN, maupun BUMN.
Demikian penjelasan soal tata cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 di eform.bri.co.id secara online.
Cek berita serupa lainnya di PR DEPOK.***