3. Lengkapi NIK KTP sesuai data masing-masing
4. Masukkan kode verifikasi sesuai arahan
Baca Juga: Cek BLT Ibu Hamil Tahap 4 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id
5. Lalu klik 'Proses Inquiry'.
Apabila dinyatakan terdaftar, sistem akan menampilkan pemberitahuan yang menyatakan bahwa pemilik NIK KTP sudah terdata sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2022.
Setelah BLT UMKM atau BPUM 2022 resmi disalurkan, pelaku UMKM hanya perlu mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa sejumlah syarat pencairan.
Adapun syarat pencairan tersebut digunakan untuk mencairkan BLT UMKM atau BPUM 2022 sebesar Rp600.000 dari Kemenkop dan UKM.
Namun di sisi lain, pelaku usaha bisa mempersiapkan diri dengan memenuhi syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 agar nantinya bisa mendapat bantuan ini.
Berdasarkan ketentuan tahun sebelumnya, pelaku usaha yang ingin mendapat BLT UMKM atau BPUM 2022 wajib memenuhi syarat-syarat di bawah ini.