7 Kategori Pemilik KTP Ini Berhak Terima Bansos hingga Rp3 Juta dalam PKH 2023 dari Kemensos

- 11 November 2022, 15:23 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan kategori pemilik KTP yang berhak menerima bansos PKH hingga Rp3 juta dari Kemensos.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan kategori pemilik KTP yang berhak menerima bansos PKH hingga Rp3 juta dari Kemensos. /Pexels/Ahsanjaya/

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan berbagai jenis bansos untuk masyarakat miskin Indonesia, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria 7 kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Diketahui, bansos 7 kategori penerima PKH 2022 segera berakhir Desember ini dan akan memasuki periode penyaluran 2023.

Perlu dipahami bahwa PKH 2023 ini belum diumumkan secara resmi oleh Kemensos.

Baca Juga: 15 Kata-kata Menyentuh Peringati Hari Ayah 12 November 2022, Cocok Jadi Caption di Berbagai Media Sosial

Oleh karena itu, ulasan 7 kategori KPM PKH 2023 ini berkaca dari peraturan 2022.

Berikut 7 kategori KPM PKH:

1. Ibu Hamil Rp3 juta per tahun.

2. Balita (0-6 tahun) Rp3 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x