7 Kategori Pemilik KTP Ini Berhak Terima Bansos hingga Rp3 Juta dalam PKH 2023 dari Kemensos

- 11 November 2022, 15:23 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan kategori pemilik KTP yang berhak menerima bansos PKH hingga Rp3 juta dari Kemensos.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan kategori pemilik KTP yang berhak menerima bansos PKH hingga Rp3 juta dari Kemensos. /Pexels/Ahsanjaya/

Baca Juga: Cukup Siapkan KTP untuk Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM 2022, Dapatkan Bantuan Usaha hingga Rp600 Ribu

3. Penyandang Disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

4. Lanjut usia (di atas 70 tahun) Rp2,4 juta per tahun.

5. Siswa SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.

6. Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Perisapan hingga 4 Tahun, Album Solo RM BTS 'Indigo' Digadang-gadang Bakal Spektakuler

7. Siswa SD/sederajat Rp900.000 per tahun.

Pencairan bansos PKH disalurkan secara transfer melalui rekening Himbara.

Adapun untuk menjadi penerima PKH 2023 pastikan Anda telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, di antaranya:

a. WNI dengan memiliki KTP dan KK.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah