3. Penyandang Disabilitas Rp2,4 juta per tahun.
4. Lanjut usia (di atas 70 tahun) Rp2,4 juta per tahun.
5. Siswa SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.
6. Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun.
Baca Juga: Perisapan hingga 4 Tahun, Album Solo RM BTS 'Indigo' Digadang-gadang Bakal Spektakuler
7. Siswa SD/sederajat Rp900.000 per tahun.
Pencairan bansos PKH disalurkan secara transfer melalui rekening Himbara.
Adapun untuk menjadi penerima PKH 2023 pastikan Anda telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, di antaranya:
a. WNI dengan memiliki KTP dan KK.