BSU Tahap 8 Mulai Cair? Pekerja yang Memenuhi Kriteria Ini Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

- 14 November 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi – Simak penjelasan terkait pencairan BSU tahap 8, termasuk kriteria pekerja yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi – Simak penjelasan terkait pencairan BSU tahap 8, termasuk kriteria pekerja yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. //Instagram.com/@bank_indonesia/

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 8 mulai cair kepada pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus mencairkan BSU tahap 8 kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

BSU tahap 8 akan cair melalui dua opsi pencairan lewat lembaga penyalur, yaitu lewat Bank Himbara (Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

Bagi pekerja yang tercatat sebagai penerima BSU tahap 8, tetapi tidak memiliki rekening Bank Himbara dapat mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 lewat kantor pos.

Baca Juga: Kronologi Ledakan Bom di Istanbul Turki, Pelakunya Diduga Seorang Wanita

Pastikan Anda memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima BSU tahap 8 berikut ini.

- Calon penerima BSU 2022 atau BSU tahap 8 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Tahap 2 untuk Cairkan Bansos Rp300.000 pada November 2022

- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.

- Penyaluran BSU tahap 8 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI dan Polri.

- Pekerja atau buruh bukan penerima bansos lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT hingga Kartu Prakerja.

Sebelum mencairkan BSU tahap 8 di lembaga penyalur, baik Bank Himbara maupun kantor pos, ada baiknya Anda mengecek status pekerja sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 lewat situs bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Kereta untuk Libur Nataru, Wajib Sudah Divaksin Booster

- Pekerja calon penerima BSU tahap 8 silakan akses situs bsu.kemnaker.go.id.

- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

- Jika belum memiliki akun, silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

- Lengkapi profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: BSU Tahap 8 Masih Cair, Simak Cara Cek Penerima dan Syarat Pencairan Dana Rp600.000 di Kantor Pos

- Lalu Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU tahap 8 tahun 2022.

Jika Anda tercatat sebagai penerima BSU tahap 8, segera cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 lewat Bank Himbara atau kantor pos terdekat.

Bagi penerima yang akan mencairkan BSU tahap 8 di kantor pos, pastikan Anda telah mendapatkan QR Code dari aplikasi PosPay serta membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Cara Beli Tiket Konser BLACKPINK WORLD TOUR BORN PINK JAKARTA untuk Umum, Lengkap dengan Harga dan Jadwal

Nantinya, QR Code tersebut wajib dibawa pada saat akan mencairkan BSU tahap 8 senilai Rp600.000 di kantor pos.

Pekerja dapat memanfaatkan BSU tahap 8 ini untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari dan Bahan Bakar Minyak (BBM).***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah