- Masukkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Masukkan alamat lengkap, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Unggah dan lampirkan foto KTP serta swafoto sambil memegang tanda pengenal tersebut.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah akun selesai dibuat, selanjutnya masyarakat bisa menggunakan akun tersebut untuk mengusulkan diri menjadi KPM bansos BPNT atau PKH.
Untuk mengusulkannya, berikut ini langkah selanjutnya yang harus dilakukan pada Aplikasi Cek Bansos.
- Buka menu 'Daftar Usulan'.
- Pilih opsi 'Tambah Usulan'.