Pemkot Jakbar Imbau Warganya Jadi Peserta DTKS, Berikut Ini Persyaratan dan Jenis Bansos yang Bisa Didapat

- 14 November 2022, 19:37 WIB
Situs DTKS untuk mengecek penerima bansos dari Kemensos
Situs DTKS untuk mengecek penerima bansos dari Kemensos /Tangkap layar laman DTKS

PR DEPOK - Bagi warga Jakarta Barat, yang memenuhi persyaratan, diimbau untuk menjadi peserta DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial tahap 4 tahun 2022.

Imbauan tersebut disampaikan pihak pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar), melalui kepala suku dinas sosial Jakarta Barat, Suprapto.

Menurut dia, hal itu bertujuan agar warga yang tidak mampu mendapat bantuan sosial (bansos) baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: Lirik Lagu Kau Aku dan Dirinya – Fiersa Besari: Biar Ku Jadi Penjahat di Cerita Kita

Dikatakan Suprapto, bahwa pendaftaran peserta DTKS tahap 4, telah dibuka mulai 15 November hingga 15 Desember 2022 tanpa batas kuota.

"Dibuka tahap keempat, dari 15 November sampai 15 Desember 2022. Tidak ada kuota," ujar Suprapto dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Senin 14 November 2022.

Menurut dia, pendaftaran DTKS ini merupakan upaya pemerintah membantu warga kategori ekonomi menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: BSU Tahap 8 Sudah Cair ke Pekerja, Cek Penerima di Aplikasi Pospay dan Ambil Rp600.000 di Kantor Pos

Dengan harapan, agar para warga di wilayah Jakarta Barat dengan kategori tersebut dapat bertahan hidup secara layak, tutur Suprapto.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x