Pemkot Jakbar Imbau Warganya Jadi Peserta DTKS, Berikut Ini Persyaratan dan Jenis Bansos yang Bisa Didapat

- 14 November 2022, 19:37 WIB
Situs DTKS untuk mengecek penerima bansos dari Kemensos
Situs DTKS untuk mengecek penerima bansos dari Kemensos /Tangkap layar laman DTKS

Selanjutnya kata Supropto, jika warga telah menjadi peserta DTKS, maka akan mendapatkan beberapa bentuk bansos.

Sepeti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), bebernya.

Baca Juga: Nonton Drakor Cheer Up Episode 10 Sub Indo: Bae In Hyuk Beri Kejutan dengan Penampilannya

Untuk informasi lebih lengkap, warga bisa mengakses akun sosial media suku dinas (Sudin) yakni melalui Instagram @sudinsosialjakartabarat.

Dia menjelaskan beberapa langkah pendaftaran yakni melalui link dtks.jakarta.go.id dengan membuat akun, untuk masuk ke link tersebut.

Kemudian, melalui akun pribadi warga, dapat memilih menu pendaftaran dan masukan data diri dalam kolom pendaftaran tersebut, terangnya.

Berikut ini persyaratan yang harus diketahui oleh warga untuk menjadi peserta DTKS gar mendapatkan bansos dari pemerintah, yaitu:

Baca Juga: PKH Tahap 4 November 2022 Sudah Cair? Buruan Input Nama Anda di Sini, Ada Bantuan Senilai Rp600.000

• Salah satu anggota keluarga bukan bagian dari pegawai BUMN, PNS, anggota TNI, Polri dan anggota DPR dan MPR.

• Warga yang kedapatan memiliki mobil tidak bisa mendaftar DTKS.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah