Penuhi 5 Syarat Ini untuk Menjadi Penerima BSU 2022 Tahap 8 dan Cairkan Rp600 Ribu

- 15 November 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi BSU, syarat untuk bisa cairkan bantuan.
Ilustrasi BSU, syarat untuk bisa cairkan bantuan. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

PR DEPOK – Diketahui, terdapat sejumlah syarat menjadi penerima BSU 2022 tahap 8 yang harus dipenuhi.

Jika belum merasa paham, pada artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai syarat menjadi penerima BSU 2022 tahap 8.

Syarat menjadi penerima BSU 2022 tahap 8 ini memang perlu diketahui masyarakat, khususnya kelompok pekerja.

Baca Juga: Info Pencairan BSU Tahap 7 2022 Hari Ini: Masih Cair? Login PosPay dan Ambil BLT Rp600.000 di Kantor Pos

Dengan memenuhi syarat menjadi penerima BSU 2022 tahap 8 ini, pekerja berkesempatan untuk mencairkan dana BLT sebesar Rp600.000.

Sebagaimana dikabarkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BSU 2022 tahap 8 melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.

Untuk itu, simak sejumlah syarat menjadi penerima BSU 2022 tahap 8 yang disajikan di bawah ini.

Baca Juga: BSU Tahap 8 November 2022 Cair Kepada Pekerja yang Memenuhi Syarat Berikut

Syarat Penerima BSU 2022 Tahap 8

1. Warga Negara Indonesia atau WNI, dibuktikan dengan NIK KTP

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan

4. Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polri

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id di Link Ini dan Dapatkan BSU 2022 yang Sedang Cair di Kantor Pos

5. Belum menerima program bantuan lain dari pemerintah seperti PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM.

Sebelumnya, pihak Kemnaker telah menentukan syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 8.

Kini, Kemnaker tengah menyalurkan BSU 2022 tahap 8 kepada pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima.

Baca Juga: BSU Tahap 8 Cair Bulan November 2022, Ini Cara Cek Penerima dan Cairkan BLT Subsidi Gaji di Aplikasi PosPay

Sekadar informasi, BSU 2022 senilai Rp600.000 ini diberikan kepada pekerja yang terkena dampak ekonomi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

BSU 2022 tahap 8 dapat dicairkan melalui dua opsi mekanisme pencairan lewat lembaga penyalur.

Penerima BSU 2022 tahap 8 bisa dicairkan lewat Bank Himbara (Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: 7 Kategori BLT dari Program Bansos PKH Tahap 4 Ini Masih Cair, Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Bagi penerima BSU 2022 tahap 8 yang tidak memiliki rekening Bank Himbara bisa mencairkan dana bantuan sebesar Rp600.000 lewat Kantor Pos.

Demikian rincian syarat menjadi penerima BSU 2022 tahap 8 yang harus dipenuhi oleh pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah