Untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta tahap 4 2022, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta.
2. Tidak ada anggota rumah tangga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, maupun anggota DPR/DPRD.
3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
4. Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).
Baca Juga: Cek Status Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Online 2022 Pakai NIK KTP
5. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.
6. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat, ditandai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Apabila telah memenuhi syarat tersebut, maka warga dapat melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 4 2022 secara online melalui dtks.jakarta.go.id.
Baca Juga: Cek Data DTKS DKI Jakarta 2022 Online Pakai NIK KTP Lewat Link dtks.jakarta.go.id