Cek NIK KTP Anda di Sini untuk Cairkan BSU 2022 Tahap 8 di Kantor Pos

- 16 November 2022, 19:31 WIB
 Ilustrasi – Cek NIK KTP Anda di sini untuk bisa cairkan BSU 2022 tahap 8 di Kantor Pos, klik link ini sekarang.
Ilustrasi – Cek NIK KTP Anda di sini untuk bisa cairkan BSU 2022 tahap 8 di Kantor Pos, klik link ini sekarang. //Antara/Fikri Yusuf/

PR DEPOK - Penyaluran BSU 2022 tahap 7 sudah berlangsung dan dana bantuan telah tersalur kepada sebanyak 10.468.181 pekerja.

Dana BSU 2022 tahap 7 yang disalurkan lewat Kantor Pos sendiri telah diterima oleh sekitar 1,2 juta pekerja.

Dari total target 14,6 juta penerima, masih ada sekira 4,1 juta penerima yang belum mendapatkan dana BSU 2022.

Diperkirakan Kemenaker akan segera menyalurkan BLT Subsidi Gaji tahap 8 kepada pekerja yang belum mendapatkannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aries, dan Leo Kamis, 17 November 2022, Cinta Lama Bersemi Kembali

Penyaluran bantuan via Kantor Pos sendiri masih akan berlangsung hingga 22 November 2022 mendatang.

Oleh karena itu, pekerja masih bisa mencairkan dana BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 ini di Kantor Pos.

Namun, sebelum mencairkannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, termasuk syarat pencairan dan status pekerja.

Berikut ini syarat atau kriteria yang harus dipenuhi agar bisa melakukan pengambilan dana BSU 2022 di Kantor Pos.

Baca Juga: Login Link cekbansos.kemensos.go.id dengan HP, Cek Apakah PKH Tahap 4 Sudah Cair?

1. Pekerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Sudah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun ini.

3. Belum pernah menerima dana BSU lewat rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).

4. Memiliki kode QR yang didapatkan dari Pospay untuk mencairkan dana bantuan.

Sementara itu, untuk mengetahui status masing-masing, pekerja bisa cek NIK KTP di link khusus dari Kemenaker.

Baca Juga: Link Baca dan Sinopsis Reborn Rich, Webtoon yang Diadaptasi Jadi Drama Korea Terbaru Song Joong Ki

Pekerja hanya perlu memasukkan NIK KTP ke link khusus tersebut untuk cek status masing-masing, apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima.

Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan untuk cek status pekerja.

- Buka situs kemnaker.go.id atau klik di sini.

- Masuk atau login menggunakan akun masing-masing.

- Jika belum mempunyai akun, klik 'Daftar Sekarang'.

Baca Juga: Google Doodle Hari Ini Bertema Angklung yang Merupakan Warisan Budaya Tak Benda Berasal dari Tanah Sunda

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.

- Ikuti semua proses pembuatan akun hingga menerima kode OTP.

- Gunakan kode OTP tersebut untuk mengaktivasi akun yang sudah dibuat.

- Login ke akun tersebut.

- Penuhi semua profil biodata.

- Cek notifikasi yang didapatkan.

Baca Juga: 25 November 2022 Memperingat Hari Lahir PGRI dan Hari Guru Nasional, Begini Sejarahnya

Pekerja yang berhak mencairkan dana BSU 2022 akan mendapat notifikasi bertuliskan 'kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.

Sementara pekerja yang tidak berhak mendapat bantuan tersebut akan menerima notifikasi bertuliskan 'kamu tidak memenuhi syarat sebagai penerima'.

Jika pekerja telah memastikan statusnya sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah mengakses aplikasi Pospay.

Pospay adalah aplikasi yang bisa diunduh di Play Store HP masing-masing dan digunakan untuk mendapat kode QR.

Baca Juga: Rusia Bantah Ledakan Rudal di Polandia, Biden dan Zelensky Desak Pemimpin G20 Kecam Ancaman Nuklir Rusia

Pekerja hanya perlu mengikuti semua prosedur dan mengisi data diri masing-masing ke aplikasi tersebut.

Jika data yang dimasukkan sesuai dengan data penerima BSU 2022, maka kode QR akan langsung muncul di layar.

Kode tersebut akan diminta untuk ditunjukkan pada saat pekerja hendak mencairkan dana BSU 2022 di Kantor Pos.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah