Cara Daftar BPUM 2022 Online Lewat HP, Pelaku Usaha Bisa Langsung Dapat NIB

- 17 November 2022, 13:56 WIB
Simak cara daftar BPUM 2022 dengan mendaftarkan UMKM para pelaku usaha secara online melalui situs oss.go.id.
Simak cara daftar BPUM 2022 dengan mendaftarkan UMKM para pelaku usaha secara online melalui situs oss.go.id. /Tangkap layar oss.go.id/

Baca Juga: Bukan Rusia, NATO Sebut Serangan Rudal di Polandia Berasal dari Ukraina

11. Selanjutnya klik “Selanjutnya”

12. Pada bagian “Pernyataan Mandiri” klik centang (√)

13. Periksa lagi “Draf Perizinan Berusaha”

14. Setelah semua langkah dilakukan, tunggu izin usaha Anda diterbitkan.

Baca Juga: Sinopsis Film Get Out: Kisah Pria Kulit Hitam Masuk ke Rumah Pacar yang Misterius

Lembar izin usaha tersebut dapat Anda cetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Berusaha QR untuk dijadikan lampiran persyaratan untuk mencairkan BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022.

Pasalnya, Dinas Koperasi dan UKM atau lembaga yang membidangi tidak akan bisa mengusulkan pelaku usaha sebagai penerima BPUM 2022 jika belum terdaftar dan memiliki NIB.

Selain NIB, syarat lain yang wajib dipenuhi pelaku usaha agar menjadi penerima BPUM 2022 bisa disimak di bawah ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x