Baca Juga: Bukan Rusia, NATO Sebut Serangan Rudal di Polandia Berasal dari Ukraina
11. Selanjutnya klik “Selanjutnya”
12. Pada bagian “Pernyataan Mandiri” klik centang (√)
13. Periksa lagi “Draf Perizinan Berusaha”
14. Setelah semua langkah dilakukan, tunggu izin usaha Anda diterbitkan.
Baca Juga: Sinopsis Film Get Out: Kisah Pria Kulit Hitam Masuk ke Rumah Pacar yang Misterius
Lembar izin usaha tersebut dapat Anda cetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Berusaha QR untuk dijadikan lampiran persyaratan untuk mencairkan BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022.
Pasalnya, Dinas Koperasi dan UKM atau lembaga yang membidangi tidak akan bisa mengusulkan pelaku usaha sebagai penerima BPUM 2022 jika belum terdaftar dan memiliki NIB.
Selain NIB, syarat lain yang wajib dipenuhi pelaku usaha agar menjadi penerima BPUM 2022 bisa disimak di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)