Cara Daftar BPUM 2022 Online Lewat HP, Pelaku Usaha Bisa Langsung Dapat NIB

- 17 November 2022, 13:56 WIB
Simak cara daftar BPUM 2022 dengan mendaftarkan UMKM para pelaku usaha secara online melalui situs oss.go.id.
Simak cara daftar BPUM 2022 dengan mendaftarkan UMKM para pelaku usaha secara online melalui situs oss.go.id. /Tangkap layar oss.go.id/

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 7 Sedang Cair ke Pekerja, Kapan Tahap 8? Intip Jadwal dan Syarat Dapat BLT Rp600.000

- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP

- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM 2022 dari pihak pengusul dan foto tempat usaha

- Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Bukan golongan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.

Baca Juga: Tak Suka Banyak Orang, 5 Zodiak Ini Lebih Suka Pernikahan Sederhana

- Belum pernah mendapatkan jenis bantuan apapun dari pemerintah.

Untuk diketahui, Kemenkop UKM menargetkan sebanyak 12, 6 juta pelaku usaha menjadi penerima BPUM 2022.

Besaran BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 per pelaku usaha. Nominal ini lebih kecil dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta dan tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Donald Trump Resmi Umumkan Pencalonan Diri sebagai Presiden AS 2024

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x