Alur Pencairan Bansos Non DTKS, Cukup Usulkan Lewat Aplikasi Ini

- 18 November 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi – Berikut informasi soal alur bansos non DTKS.
Ilustrasi – Berikut informasi soal alur bansos non DTKS. //Pexels/Ahsanjaya/

Baca Juga: Link Resmi dan Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH, BSU, BLT BBM dan BLT UMKM November 2022 Secara Online

- Proses provinsi mengembalikan data ke kabupaten atau kota apabila nama alamat penerima belum lengkap.

- Proses pemkab atau pemkot mengembalikan data ke provinsi untuk pemadanan data ke Disdukcapil.

- Proses pemadanan NIK dan pembersihan data di Provinsi oleh tim verifikasi.

- Melakukan validasi data bansos Covid-19 di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Nonton Drakor Revenge of Others Episode 5 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler dan Link Nontonnya

- Pencocokan NIK dan alamat ke Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri RI.

- Melakukan Pemadanan data non DTKS penerima banprov dengan penerima bansos, seperti PKH hingga BST.

- Dilakukan proses pengembalian data yang sudah lengkap ke kab atau kota melalui mekanisme download di aplikasi Sapawarga dan alternatif melalui google.

- Kemudian menetapkan usulan data penerima bansos oleh pemprov.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x