Alur Pencairan Bansos Non DTKS, Cukup Usulkan Lewat Aplikasi Ini

- 18 November 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi – Berikut informasi soal alur bansos non DTKS.
Ilustrasi – Berikut informasi soal alur bansos non DTKS. //Pexels/Ahsanjaya/

Berikut ini alur penyaluran bansos non DTKS sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Jabarprov.go.id:

1. Masyarakat mengusulkan secara mandiri melalui aplikasi Sapawarga.

Baca Juga: Tanggal 20 November Hari Apa? Ini Sejarah Peringatan Hari Anak Sedunia

2. Tahapan selanjutnya desa, kelurahan dan kecamatan melakukan pendataan dan mengajukan usulan penerima bansos Pemprov Jawa Barat melalui Dinsos kota atau kabupaten.

3. Proses daftar usulan pemberian bansos non DTKS dari pemkab atau kota disampaikan kepada gubernur melalui Dinas Sosial Provinsi dengan nama dan alamat berformat yang sudah ditentukan.

4. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data lewat aplikasi Sapawarga.

Baca Juga: Twitter Akan Ditutup Sementara, Apa yang Sedang Direncanakan Elon Musk?

5. Dalam tahapan ini akan dilakukan pendataan tambahan data calon penerima bantuan apabila belum terdaftar dan verifikasi validasi oleh RT dan RT dengan aplikasi Sapawarga.

6. Melakukan pendataan tambahan data calon penerima bantuan jika belum terdaftar melalui aplikasi yang sama.

7. Melakukan verifikasi dan validasi manual yang terdiri atas;

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x