Alur Pencairan Bansos Non DTKS, Cukup Usulkan Lewat Aplikasi Ini

- 18 November 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi – Berikut informasi soal alur bansos non DTKS.
Ilustrasi – Berikut informasi soal alur bansos non DTKS. //Pexels/Ahsanjaya/

PR DEPOK – Bantuan sosial (bansos) terus disalurkan pemerintah untuk membantu keluarga miskin hingga saat ini, termasuk di Jawa Barat.

Untuk mendapatkan bansos ini, masyarakat Jawa Barat yang masuk dalam kategori keluarga miskin harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun, bagi masyarakat Jawa Barat yang belum terdata dalam DTKS tidak perlu khawatir. Anda tetap bisa mendapatkan bansos meskipun tidak terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: Hadapi Resesi, Pemprov Jawa Barat Siapkan Subsidi BLT bagi Pekerja yang Terkena PHK

Lantas, seperti apa alur penyalurkan bansos non DTKS bagi keluarga miskin di Jawa Barat? Simak artikel ini sampai habis.

Seperti diketahui, pemerintah menyaluarkan beberapa bansos bagi masyarakat miskin sejak beberapa tahun lalu.

Beberapa bansos yang disalurkan pemerintah, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga BLT BBM.

Baca Juga: BLT Rp1,1 Juta November Cair ke Anak Sekolah SD-SMA yang Penuhi Syarat Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id

Bansos-bansos tersebut diberikan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

Berikut ini alur penyaluran bansos non DTKS sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Jabarprov.go.id:

1. Masyarakat mengusulkan secara mandiri melalui aplikasi Sapawarga.

Baca Juga: Tanggal 20 November Hari Apa? Ini Sejarah Peringatan Hari Anak Sedunia

2. Tahapan selanjutnya desa, kelurahan dan kecamatan melakukan pendataan dan mengajukan usulan penerima bansos Pemprov Jawa Barat melalui Dinsos kota atau kabupaten.

3. Proses daftar usulan pemberian bansos non DTKS dari pemkab atau kota disampaikan kepada gubernur melalui Dinas Sosial Provinsi dengan nama dan alamat berformat yang sudah ditentukan.

4. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data lewat aplikasi Sapawarga.

Baca Juga: Twitter Akan Ditutup Sementara, Apa yang Sedang Direncanakan Elon Musk?

5. Dalam tahapan ini akan dilakukan pendataan tambahan data calon penerima bantuan apabila belum terdaftar dan verifikasi validasi oleh RT dan RT dengan aplikasi Sapawarga.

6. Melakukan pendataan tambahan data calon penerima bantuan jika belum terdaftar melalui aplikasi yang sama.

7. Melakukan verifikasi dan validasi manual yang terdiri atas;

Baca Juga: Link Resmi dan Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH, BSU, BLT BBM dan BLT UMKM November 2022 Secara Online

- Proses provinsi mengembalikan data ke kabupaten atau kota apabila nama alamat penerima belum lengkap.

- Proses pemkab atau pemkot mengembalikan data ke provinsi untuk pemadanan data ke Disdukcapil.

- Proses pemadanan NIK dan pembersihan data di Provinsi oleh tim verifikasi.

- Melakukan validasi data bansos Covid-19 di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Nonton Drakor Revenge of Others Episode 5 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler dan Link Nontonnya

- Pencocokan NIK dan alamat ke Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri RI.

- Melakukan Pemadanan data non DTKS penerima banprov dengan penerima bansos, seperti PKH hingga BST.

- Dilakukan proses pengembalian data yang sudah lengkap ke kab atau kota melalui mekanisme download di aplikasi Sapawarga dan alternatif melalui google.

- Kemudian menetapkan usulan data penerima bansos oleh pemprov.

Baca Juga: Cara Dapat QR Code PosPay 2022 untuk Ambil Uang BSU Tahap 7 Rp600.000 yang Masih Cair di Kantor Pos

- Proses Pemkab/Pemkot mengembalikan data alokasi banprov melalui mekanisme upload di aplikasi sapawarga dan alternatif melalui google form sesuai kuota yang disahkan dalam SPTJM Bupati/Walikota.

- Proses pengiriman data penerima banprov ke Disperindag, PT Pos wilayah Jabar-Banten dan Perum Bulog.

- Kemudian PT Pos Indonesia melakukan mapping KRTS.

- Data yang tidak lengkap akan di kembalikan kembali untuk di lengkapi, dan data yang lengkap diberikan ke Dinsos dan Disperindag.

Baca Juga: Input KTP di Sini untuk Cek Nama Penerima BPNT November, Cairkan Bansos Rp200.000 di Kantor Pos

- PT Pos akan melakukan pengiriman sesuai bansos yang diterima.

- Bantuan akan disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x