Daftarkan Usahamu Buat Program BPUM 2022 di Sini, Masukkan Data ke eform.bri.co.id untuk Dapat BLT UMKM

- 18 November 2022, 19:51 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan cara mendaftarkan usaha untuk dapat BPUM 2022 dan cara cek penerima BLT UMKM.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan cara mendaftarkan usaha untuk dapat BPUM 2022 dan cara cek penerima BLT UMKM. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

2. Tentukan skala usaha antara UMK atau non UMK, lalu isi semua data diri yang diminta dengan lengkap, selanjutnya klik 'Daftar'

- Periksalah email dan pilih tombol aktivasi untuk menerima hak akses OSS ini

Baca Juga: Catat! Ini Batas Waktu Pengambilan Dana BSU 2022 di Kantor Pos, Cairkan Rp600.000 Sebelum Berakhir

Jika hak akses telah didapatkan, pelaku usaha bisa mulai memproses perizinan UMKM dengan cara seperti ini.

a. Kembali lakukan akses ke situs oss.go.id lalu klik 'Masuk'

b. Selanjutnya klik 'Perizinan Berusaha', lalu pilih opsi 'Permohonan Baru'

c. Lengkapilah semua data yang diminta

Baca Juga: Informasi Tanggal Pencairan BPNT November 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id

d. Setelah itu, cek Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, serta Daftar Kegiatan Usaha, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan

e. Kemudian centang 'Pernyataan Mandiri', dan periksa kembali Draf Perizinan Usaha

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: oss.go.id eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah