2. Tentukan skala usaha antara UMK atau non UMK, lalu isi semua data diri yang diminta dengan lengkap, selanjutnya klik 'Daftar'
- Periksalah email dan pilih tombol aktivasi untuk menerima hak akses OSS ini
Baca Juga: Catat! Ini Batas Waktu Pengambilan Dana BSU 2022 di Kantor Pos, Cairkan Rp600.000 Sebelum Berakhir
Jika hak akses telah didapatkan, pelaku usaha bisa mulai memproses perizinan UMKM dengan cara seperti ini.
a. Kembali lakukan akses ke situs oss.go.id lalu klik 'Masuk'
b. Selanjutnya klik 'Perizinan Berusaha', lalu pilih opsi 'Permohonan Baru'
c. Lengkapilah semua data yang diminta
Baca Juga: Informasi Tanggal Pencairan BPNT November 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id
d. Setelah itu, cek Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, serta Daftar Kegiatan Usaha, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan
e. Kemudian centang 'Pernyataan Mandiri', dan periksa kembali Draf Perizinan Usaha