Manfaat, Syarat, dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BP Jamsostek

- 19 November 2022, 10:42 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya //Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI

PR DEPOK – Simak rangkuman informasi mengenai manfaat, syarat, dan cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BP Jamsostek.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BP Jamsostek ini merupakan hal penting yang harus dimiliki pekerja.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan sangat berguna bagi pekerja jika sewaktu-waktu kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

Baca Juga: Sinopsis Film The Menu, Kisah Horor Berbalut Komedi yang Menceritakan tentang Sisi Kelam Chef Ternama Dunia

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat 3 Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yakni:

1. Bantuan uang tunai

2. Bantuan informasi lowongan kerja

3. Bantuan pelatihan kerja

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id tuk Cek Daftar Penerima PKH Tahap 4, Ada BLT Balita Rp750.000

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x