PR DEPOK – Simak rangkuman informasi mengenai manfaat, syarat, dan cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BP Jamsostek.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BP Jamsostek ini merupakan hal penting yang harus dimiliki pekerja.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan sangat berguna bagi pekerja jika sewaktu-waktu kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat 3 Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yakni:
1. Bantuan uang tunai
2. Bantuan informasi lowongan kerja
3. Bantuan pelatihan kerja
Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id tuk Cek Daftar Penerima PKH Tahap 4, Ada BLT Balita Rp750.000