Mudah! Begini Cara Klaim Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk Bulan Pertama hingga Keenam

- 11 Maret 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi cara klaim dana jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP.
Ilustrasi cara klaim dana jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP. /bpjsketenagakerjaan.go.id/

PR DEPOK - Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan program jaminan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan bisa mulai melakukan klaim atau mencairkan manfaat program JKP mulai 11 Febuari 2022.

Adapun pencarian JKP sendiri dibagi menjadi dua tahap yakni klaim bulan pertama dan bulan kedua hingga keenam.

Baca Juga: Usut Aliran Dana Penipuan Quotex yang Menjerat Doni Salmanan, Polri Periksa Istri Dinan Fajrina

Untuk mengetahui bagaimana cara klaim JKP bulan pertama hingga keenam, simak artikel ini sampai selesai.

Perlu diketahui terlebih dulu bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bisa melakukan klaim JKP, antara lain:

1. Pekerja mengalami PHK;

2. Memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan;

Baca Juga: Sifat dan Tanda-Tanda Zodiak Taurus yang Harus Kamu Ketahui, Pasangan Setia yang Tak Suka Basa-basi

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x