- Bukan aparatur negara dan merupakan peserta program BPJS Ketenagakerjaan aktif sejak Juli 2022 dan tidak sedang menunggak iuran
Baca Juga: Cara Cek BSU Tahap 8 via bsu.kemnaker.go.id agar Pekerja Dapat BLT Rp600.000
- Berpendapatan Rp3,5 juta per bulan atau senilai UMK (wilayah masing-masing)
- Bukan penerima program bansos (PKH, BPNT, BLT UMKM/BPUM) atau Kartu Prakerja
- Punya akun di situs resmi kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
- Sebelumnya telah notifikasi sebagai pekerja yang 'DITETAPKAN' sebagai tanda pekerja yang berhak BSU tahun 2022
- Belum mendapat BSU tahun 2022 sebelum pencairan tahap 8
Baca Juga: Kriteria Pekerja yang Bisa Mendapatkan BSU 2022 Rp600.000, Segera Cek Nama Penerima di Sini
Terkait pencairan, dana BSU tahap 8 akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memiliki rekening bank-bank Himbara (BSI, BRI, BNI dan Mandiri).
Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, dana BSU tahap 8 senilai Rp600.000 bisa dicairkan di Kantor Pos terdekat, mekanismenya adalah dengan menggunakan aplikasi Pospay.